PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 58
(1) Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/ atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
- memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
- telah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pembayaran PDRI, dan/atau telah diserahkan jaminan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau penyerahanjaminan.
