PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 56
(1) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1), Kantor Pabean yang mengawasi:
- KEK lain; b . Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Kawasan Bebas, menyampaikan realisasi pemasukan barang dari KEK pada SKP.
(2) Dalam hal pemasukan barang dari KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesu aian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.
Bagian Ketiga Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
