Pasal 14
( 1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
- pemeriksaan tanda pengaman; dan/ atau
- pelepasan tanda pengaman, oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan dan/ atau pelepasan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan:
- notifikasi selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak dilaksanakan pemeriksaan fisik; at~u
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.
(4) Terhadap PPKEK yang akan dilaksanakan pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pelepasaan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan U saha dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.
