PMK
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
Pasal 6
(1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis
Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau
Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.
