Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 10
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385
2
2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 Tahun 2022
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau dalam tahun takwim berjalan sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
tarif cukai ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor hasil tembakau berupa KLM berlaku ketentuan sebagai berikut:
penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris paling lambat tanggal 1 Agustus 2022.
(2) Ketentuan mengenai:
Batasan Jumlah Produksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 10
Update: Agustus 2022
KONSOLIDASI
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pengusaha Pabrik Nomor Batasan Jumlah Produksi Jenis Golongan
I Le bih dari 3 miliar batang
- SKM
II Tidak le bih dari 3 miliar batang I Lebih dari 3 miliar batang
- SPM
II Tidak le bih dari 3 miliar batang I Lebih dari 2 miliar batang Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak 3. SKT II le bih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang I Lebih dari 2 miliar batang Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak
- SPT II le bih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang
SKTF atau Tanpa 5. Tanpa batasan jumlah produksi SPTF Golongan
I Lebih dari 4 juta batang
- KLM
II Tidak le bih dari 4 ju ta batang
Tanpa 7. TIS Tanpa batasan jumlah produksi Golongan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Tanpa
- KLB Tanpa batasan jumlah produksi Golongan Tanpa
- CRT Tanpa batasan jumlah produksi Golongan
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, mum
Administrasi Kernen terian
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG
ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
Golongan pengusaha No. Batasan Harga Jual Eceran Tarif cukai per pabrik hasil Urut per Batang atau Gram · batang atau gram tembakau Jenis Golongan I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
- SKM II Paling rendah Rp 1.140, 00 Rp 600,00 I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
- SPM II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00 Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00 SKT I Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 345,00
- atau sampai dengan Rp 1.635,00 SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00 III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00 SKTF Tanpa
- atau Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 Golongan SPTF I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
- KLM II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00 Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 Tanpa Rp 25,00
- TIS sampai dengan Rp 275,00 Golongan Paling rendah Rp 55,00 Rp 10,00 sam.pai dengan Rp 180,00 Tanpa
- KLB Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00 Golongan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp Rp 22.000,00 198.000,00 Lebih dari Rp 22.000,00 Tanpa sampai dengan Rp Rp 11.000,00
- CRT Golongan 55.000,00 Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan Rp Rp 1.320,00 22.000,00 Paling rendah Rp 495,00 Rp 275,00 sampai dengan Rp 5.500,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Ke Biro Umum
Administrasi Kementerian ..
1990011001 ~
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM
HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR
Batasan Harga Jual No. Jenis Hasil Tarif Cukai per batang Eceran terendah Urut Tembakau atau gram per batang atau gram
SKM Rp 1.905,00 Rp 985,00
SPM Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
SKT atau SPT Rp 1.636,00 Rp 440,00
SKTF atau SPTF Rp 1.905,00 Rp 985,00
KLM Rp 780,00 Rp 440,00
TIS Rp 276,00 Rp 30,00
KLB Rp 290,00 Rp 30,00
CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. ~::::=;:~ Administrasi Kernen terian
~
21990011001 ~
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG
ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
Golongan pengusaha No. Batasan Harga Jual Eceran Tarif cukai per pabrik hasil Urut per Batang atau Gram · batang atau gram tembakau Jenis Golongan I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
- SKM II Paling rendah Rp 1.140, 00 Rp 600,00 I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
- SPM II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00 Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00 SKT I Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 345,00
- atau sampai dengan Rp 1.635,00 SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00 III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00 SKTF Tanpa
- atau Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 Golongan SPTF I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
- KLM II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00 Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 Tanpa Rp 25,00
- TIS sampai dengan Rp 275,00 Golongan Paling rendah Rp 55,00 Rp 10,00 sam.pai dengan Rp 180,00 Tanpa
- KLB Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00 Golongan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp Rp 22.000,00 198.000,00 Lebih dari Rp 22.000,00 Tanpa sampai dengan Rp Rp 11.000,00
- CRT Golongan 55.000,00 Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan Rp Rp 1.320,00 22.000,00 Paling rendah Rp 495,00 Rp 275,00 sampai dengan Rp 5.500,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Ke Biro Umum
Administrasi Kementerian ..
1990011001 ~
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM
HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR
Batasan Harga Jual No. Jenis Hasil Tarif Cukai per batang Eceran terendah Urut Tembakau atau gram per batang atau gram
SKM Rp 1.905,00 Rp 985,00
SPM Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
SKT atau SPT Rp 1.636,00 Rp 440,00
SKTF atau SPTF Rp 1.905,00 Rp 985,00
KLM Rp 780,00 Rp 440,00
TIS Rp 276,00 Rp 30,00
KLB Rp 290,00 Rp 30,00
CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. ~::::=;:~ Administrasi Kernen terian
~
21990011001 ~
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
