PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 4
BAB 2 — PENDANAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.
