PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai
Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperoleh:
- manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP; dan/atau
- manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
(3) Jangka waktu Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKIP.
