PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH SERTA MONITORING
(1) Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan
pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CBP pada Perum BULOG.
(2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah pada Perum
BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kinerja investasi;
- pendapatan/imbal hasil Investasi Pemerintah;
- pengelolaan risiko; dan
- informasi penting lainnya.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KIP secara semesteran dan tahunan.
(4) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas
pengadaan CBP pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KIP secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
(5) Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta laporan lain
terkait pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan Perum BULOG.
