PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN
(1) Nilai Investasi Pemerintah pada Perum BULOG meliputi:
- nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
- saldo pokok dana Investasi Pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CBP; dan
- penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP.
(2) Perum BULOG melakukan langkah pencegahan terjadinya
penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi penurunan atas nilai Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG memulihkan nilai Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
