PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- yang bersifat volatil, berupa:
- pengujian laboratorium; dan
- pelatihan; dan
- kebutuhan mendesak, berupa denda administratif di bidang sumber daya air.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula.
