PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
Pasal 9
Pengelolaan atas DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
