PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.idl
Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penernpatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Urnurn u.b. Kepala Bag· i Kernenterian ~-- I ~..,____~
jdih.kemenkeu.go.id
