Pasal 92
(1) Ketentuan mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
