Pasal 84
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 30, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan pajak.
