PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 77
(1) Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
