Pasal 74
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(4) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
