PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
b. penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
c. pengawasan dan ekstensifikasi pajak;
d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data;
e. pengamatan potensi perpajakan;
f. penyajian informasi perpajakan;
g. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan permohonan dan surat lainnya;
h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
i. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan administrasi kantor.
