PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 69
(1) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama.
(2) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
