PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 54
(1) Kantor pelayanan pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kantor pelayanan pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan pajak.
Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
