Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;
b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;
c. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;
d. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;
e. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.
