PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 44
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
b. Seksi Bimbingan Penagihan;
c. Seksi Intelijen; dan
d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.
