PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis;
b. pelaksanaan manajemen risiko;
c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis;
e. pemberian dukungan teknologi informasi; dan
f. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.
