PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA
Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
- jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
- Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
