PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 25
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN FASILITAS
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas berdasarkan surat permohonan perpanjangan jangka waktu Fasilitas oleh PJPB.
(2) Pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi tercapainya tujuan Fasilitas.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas disetujui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu.
