PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 23
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB PEMANFAATAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPB bertanggung jawab untuk:
- menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas;
- melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
- melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- menjamin Pemanfaatan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
- memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Pemanfaatan, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
- menjamin segala informasi dan/atau dokumen yang disediakan sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
- melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran;
- menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan yang tidak dapat diselesaikan oleh tim atau pejabat di bawah kelembagaan PJPB yang terkait;
- memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan dapat berjalan tanpa gangguan dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah PJPB yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
- memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPB tidak melakukan tindakan yang mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
- memastikan status dan kondisi BMN yang diberikan Fasilitas dan/atau dilaksanakan Pemanfaatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas;
- memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil Keluaran sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
- mengusahakan efisiensi dan efektivitas atas pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam ruang lingkup kewenangan PJPB atas segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
- mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan yang diperlukan dalam pelaksaan Fasilitas; dan
- memastikan tersedianya anggaran untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.
