PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan
khusus menyerahkan Hasil Keluaran yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (6) kepada PJPB.
(2) PJPB bertanggung jawab untuk melaksanakan Hasil
Keluaran termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Penggunaan Hasil Keluaran
