PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
(1) Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.
(3) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
