Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat
(3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2).
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada Pengelola Barang dan/atau pihak lain.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas dilakukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Persetujuan Fasilitas
