DAFTAR BARANG YANG DIIARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIIARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DIIARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTER!
PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meriteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor J 147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Memperhatikan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 495/M-DAG/SD/6/2022 tanggal 1 7 Juni 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFTAR
BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG
EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTER!
PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN NOMOR 18
TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN
BARANG DILARANG IMPOR.
PERrAMA Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam hal barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERrAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas impor dimaksud.
KETIGA Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini n1ulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022..
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 J uni 2022
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI.
ttd
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
u.b.
KEPALA BAGIAN UMUM
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 24/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG
DILARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18
TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 1 ex 1701.12.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Gula bit - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Dengan ICUMSA < 600 IU Tahun 2022 2 ex 1701.13.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Gula tebu yang dirinci pada - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. Catatan Subpos 2 pada Bab ini Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Dengan ICUMSA < 600 IU
3 ex 1701.14.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Gula tebu lainnya - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Dengan ICUMSA < 600 IU Tahun 2022 4 ex 1701.99.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Gula dimurnikan - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Dengan ICUMSA > 75 IU Tahun 2022 5 ex 1701.91.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mengandung tambahan bahan - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. perasa atau pewarna Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Tahun 2022 ICUMSA < 76 IU atau dengan
ICUMSA > 300 IU
6 ex 1701.99.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain: - Tanggal Mulai - 1 GULA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 ICUMSA < 76 IU atau dengan Tahun 2022 ICUMSA > 300 IU 7 ex 1006.30.30 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Beras Ketan - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Beras ketan dengan tingkat Tahun 2022 kepecahan > 10% (sepuluh persen)
8 ex 1006.30.40 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Beras Hom Mali - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Beras Hom Mali dengan tingkat Tahun 2022 kepecahan > 5% (lima persen)
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 9 ex 1006.30.50 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Beras Basmati - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 BERAS KEPERLUAN UMUM DAN Tahun 2022 HIBAH
- Beras Basmati dengan tingkat kepecahan > 25% (dua puluh lima persen)
SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM
DAN HIBAH
- Beras Basmati dengan tingkat kepecahan > 5% (lima persen)
10 ex 1006.30.60 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Beras Malys - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 BERAS KEPERLUAN UMUM DAN Tahun 2022 HIBAH
- Beras dengan tingkat kepecahan > 25% (dua puluh lima persen)
SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM
DAN HIBAH
- Beras dengan tingkat kepecahan > 5% (lima persen)
11 ex 1006.30.70 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Beras beraroma lainnya - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 BERAS KEPERLUAN UMUM DAN Tahun 2022 HIBAH
- Beras dengan tingkat kepecahan > 25% (dua puluh lima persen)
SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM
DAN HIBAH
- Beras dengan tingkat kepecahan > 5% (lima persen)
12 ex 1006.30.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Beras setengah masak - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 Selain Beras Kukus Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 13 ex 1006.30.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 BERAS KEPERLUAN UMUM DAN Tahun 2022 HIBAH
- Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan > 25% (dua puluh lima persen)
SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM
DAN HIBAH
- Beras Japonica dengan tingkat kepecahan > 5% (lima persen)
- Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan > 5% (lima persen)
14 ex 1006.40.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BERAS - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK Permendag Nomor 40 - Beras pecah dengan tingkat Tahun 2022 keutuhan >15%
- Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan >15%
15 2903.14.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Karbon tetraklorida - Tanggal Mulai - 0 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Karbon Tetraklorida Tahun 2022 CCl4 / CTC [CAS Number 56-23-5]
16 2903.19.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- 1,1,1-trikloroetana (metil - Tanggal Mulai - 0 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. kloroform) Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Metil Kloroform CH3CCI3 / TCA [CAS Number 71-55- 6] 17 ex 2903.73.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Diklorofluoroetana (HCFC-141, - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. 141b) Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 1,1-Dikloro-1-fluoroetana HCFC-141b [CAS Number 1717-00-6]
18 2903.76.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Bromoklorodifluorometana (Halon- - Tanggal Mulai - 0 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. 1211), bromotrifluorometana (Halon- Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 1301) dan dibromotetrafluoroetana Tahun 2022 (Halon-2402)
Bromo Kloro Difluoro Metana Halon 1211 [CAS Number 353-59-3]
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 19 2903.76.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Bromoklorodifluorometana (Halon- - Tanggal Mulai - 0 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. 1211), bromotrifluorometana (Halon- Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 1301) dan dibromotetrafluoroetana Tahun 2022 (Halon-2402)
Bromo Trifluoro Metana Halon 1301 [CAS Number 75-63-8]
20 2903.76.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Bromoklorodifluorometana (Halon- - Tanggal Mulai - 0 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. 1211), bromotrifluorometana (Halon- Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 1301) dan dibromotetrafluoroetana Tahun 2022 (Halon-2402)
Dibromo Tetra Fluoro Etana Halon 2402 [CAS Number 124-73-2]
21 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Trikloro Fluoro Metana CFC-11 [CAS Number 75-69-4]
22 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Dikloro Difluoro Metana CFC-12 [CAS Number 75-71-8]
23 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Kloro Trifluoro Metana CFC-13 [CAS Number 75-72-9] 24 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Pentakloro Fluoro Etana CFC-111 [CAS Number 354-56-3] 25 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Tetrakloro Difluoro Etana CFC-112 [CAS Number 76-12-0] 26 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Trikloro Trifluoro Etana CFC-113 [CAS Number 76-13-1] 27 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Dikloro Tetra Fluoro Etana CFC-114 [CAS Number 76-14-2]
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 28 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Kloro Pentafluoro Etana CFC-115 [CAS Number 76-15-3] 29 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Heptakloro Fluoro Propana CFC-211 [CAS Number 422-78-6] 30 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Heksakloro Difluoro Propana CFC-212 [CAS Number 3182-26-1]
31 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Pentakloro Trifluoro Propana CFC-213 [CAS Number 2354-06-5]
32 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Tetrakloro Tetrafluoro Propana CFC-214 [CAS Number 29255-31-0]
33 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Trikloro Pentafluoro Propana CFC-215 [CAS Number 4259-43-2]
34 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Dikloro Heksafluoro Propana CFC-216 [CAS Number 661-97-2] 35 ex 2903.77.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. dengan fluorin dan klorin Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Kloro Heptafluoro Propana CFC-217 [CAS Number 422-86-6] 36 ex 3827.11.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Campuran antara CFC-12/HFC-152a Tahun 2022 R-500 Campuran antara CFC- 12/HFC-152a (73,8/26,2) [CAS Number 75-71-8; 75-37-6]
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 37 ex 3827.11.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN PERUSAK - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LAPISAN OZON (BPO) Permendag Nomor 40 Campuran antara CFC-115/HCFC-22 Tahun 2022 R-502 Campuran antara CFC-
115/HCFC-22 (51,2/48,8) [CAS
Number 76-15-3; 75-45-6]
38 6305.10.21 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari serat jute - Tanggal Mulai - 0 KANTONG BEKAS, - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK KARUNG BEKAS DAN Permendag Nomor 40 PAKAIAN BEKAS Tahun 2022 39 6305.10.29 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 KANTONG BEKAS, - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK KARUNG BEKAS DAN Permendag Nomor 40 PAKAIAN BEKAS Tahun 2022 40 6309.00.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Pakaian bekas dan barang bekas - Tanggal Mulai - 0 KANTONG BEKAS, - Tahun 2021 Jo. lainnya Berlaku KMK KARUNG BEKAS DAN Permendag Nomor 40 PAKAIAN BEKAS Tahun 2022 41 ex 8415.10.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 21,10 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 42 ex 8415.10.30 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW tetapi tidak Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 melebihi 26,38 kW Tahun 2022 43 ex 8415.10.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 44 ex 8415.20.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 45 ex 8415.20.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 46 ex 8415.81.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 21,10 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 47 ex 8415.81.12 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW dengan kecepatan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 aliran udara pada tiap unit Tahun 2022 evaporator lebih dari 67,96 m³/menit
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 48 ex 8415.81.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 49 ex 8415.81.21 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 50 ex 8415.81.29 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 51 ex 8415.81.31 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 52 ex 8415.81.39 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 53 ex 8415.81.95 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW tetapi tidak Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 melebihi 26,38 kW dengan kecepatan Tahun 2022 aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m³/menit
54 ex 8415.81.96 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 26,38 kW dengan kecepatan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 aliran udara pada tiap unit Tahun 2022 evaporator lebih dari 67,96 m³/menit
55 ex 8415.81.97 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ----- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 21,10 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 56 ex 8415.81.98 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ----- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW tetapi tidak Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 melebihi 26,38 kW Tahun 2022 57 ex 8415.81.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ----- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 58 ex 8415.82.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW dengan kecepatan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 aliran udara pada tiap unit Tahun 2022 evaporator lebih dari 67,96 m³/menit
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 59 ex 8415.82.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 60 ex 8415.82.21 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 61 ex 8415.82.29 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 62 ex 8415.82.31 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 63 ex 8415.82.39 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 64 ex 8415.82.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 65 ex 8415.82.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 66 ex 8415.83.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. melebihi 21,10 kW dengan kecepatan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 aliran udara pada tiap unit Tahun 2022 evaporator lebih dari 67,96 m³/menit
67 ex 8415.83.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 68 ex 8415.83.21 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 69 ex 8415.83.29 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 70 ex 8415.83.31 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 71 ex 8415.83.39 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 72 ex 8415.83.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dengan kapasitas pendinginan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. tidak melebihi 26,38 kW Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 73 ex 8415.83.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 74 ex 8418.10.31 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - - - Tipe rumah tangga, dengan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. kapasitas tidak melebihi 230 l Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 75 ex 8418.10.32 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - - - Tipe rumah tangga, dengan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. kapasitas melebihi 230 l Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 76 ex 8418.10.39 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 77 ex 8418.10.40 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. untuk penggunaan medis, bedah atau Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 laboratorium Tahun 2022 78 ex 8418.10.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Konter display, peti pajang dan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. sejenisnya, dilengkapi dengan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 perlengkapan pendingin, dengan Tahun 2022 kapasitas melebihi 200 l 79 ex 8418.10.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 80 ex 8418.21.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dengan kapasitas tidak melebihi - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. 230 l Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 81 ex 8418.21.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 82 ex 8418.29.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 83 ex 8418.30.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dengan kapasitas tidak melebihi - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. 200 l Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 84 ex 8418.30.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 85 ex 8418.40.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dengan kapasitas tidak melebihi - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. 200 l Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 86 ex 8418.40.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 87 ex 8418.50.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari jenis yang cocok untuk - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. penggunaan medis, bedah atau Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 laboratorium Tahun 2022 88 ex 8418.50.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 89 ex 8418.50.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari jenis yang cocok untuk - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. penggunaan medis, bedah atau Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 laboratorium Tahun 2022 90 ex 8418.50.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 91 ex 8418.61.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Pompa panas selain mesin - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. pengatur suhu udara dari pos 84.15 Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 92 ex 8418.69.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Pendingin minuman - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 93 ex 8418.69.30 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dispenser air dingin - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 94 ex 8418.69.41 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Untuk mesin pengatur suhu - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 95 ex 8418.69.49 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 96 ex 8418.69.50 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Scale ice-maker unit - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 97 ex 8418.69.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 98 ex 8609.00.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Dari logam tidak mulia, dilengkapi - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. dengan perlengkapan pendingin Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 dan/atau pembeku Tahun 2022 99 ex 8609.00.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Lain – lain, dilengkapi dengan - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. perlengkapan pendingin dan/atau Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 pembeku Tahun 2022 100 ex 8424.10.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Pemadam Api, diisi maupun tidak, - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. dari jenis yang cocok untuk Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 keperluan kendaraan udara Tahun 2022 101 ex 8424.10.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Pemadam Api, diisi maupun tidak, - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. lain-lain Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 Tahun 2022 102 ex 8476.21.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Mesin penjual minuman otomatis, - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. dilengkapi peralatan pemanas atau Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 pendingin Tahun 2022 103 ex 8476.81.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Mesin penjual barang otomatis - Tanggal Mulai - 1 MESIN YANG - Tahun 2021 Jo. lainnya, dilengkapi peralatan Berlaku KMK MENGGUNAKAN BPO Permendag Nomor 40 pemanas atau pendingin Tahun 2022 104 2903.81.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- 1,2,3,4,5,6-Heksaklorosikloheksana - Tanggal Mulai - 0 BAHAN OBAT DAN - Tahun 2021 Jo. (HCH (ISO)), termasuk lindana (ISO, Berlaku KMK MAKANAN Permendag Nomor 40 INN) Tahun 2022 Lindane [CAS Number 58-89-9]
105 ex 2921.49.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN OBAT DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MAKANAN Permendag Nomor 40 Sibutramine HCl Monohydrate [CAS Tahun 2022 Number 125494-59-9] 106 ex 2921.49.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN OBAT DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MAKANAN Permendag Nomor 40 Sibutramine [CAS Number 106650-56- Tahun 2022 0]
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 107 2924.19.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Karisoprodol - Tanggal Mulai - 0 BAHAN OBAT DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK MAKANAN Permendag Nomor 40 Karisoprodol [CAS Number 78-44-4] Tahun 2022 108 2903.82.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Aldrin (ISO), klordan (ISO) dan - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. heptaklor (ISO) Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Aldrin [CAS Number 309-00-2] 109 2903.82.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Aldrin (ISO), klordan (ISO) dan - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. heptaklor (ISO) Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Klordan [CAS Number 57-74-9] 110 2903.82.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Aldrin (ISO), klordan (ISO) dan - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. heptaklor (ISO) Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Heptaklor [CAS Number 76-44-8] 111 2903.83.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mirex (ISO) - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Mirex (ISO) [CAS Number 2385-85-5] Tahun 2022 112 ex 2903.89.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Toxaphene [CAS Number 8001-35-2] Tahun 2022 113 ex 2903.92.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Heksaklorobenzena (ISO) dan DDT - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro- Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 2,2-bis(p-klorofenil)ethana) Tahun 2022 DDT [CAS Number 50-29-3]
114 ex 2903.92.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Heksaklorobenzena (ISO) dan DDT - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro- Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 2,2-bis(p-klorofenil)ethana) Tahun 2022 Heksaklorobenzena [CAS Number 118-74-1]
115 ex 2903.99.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Polichlorinated Biphenyls (PCBs) [CAS Tahun 2022 Number 1336-36-3] 116 2910.40.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Dieldrin (ISO, INN) - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Dieldrin [CAS Number 60-57-1] Tahun 2022 117 2910.50.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Endrin (ISO) - Tanggal Mulai - 0 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Endrin [CAS Number 72-20-8] Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 118 ex 3808.52.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Bahan pengawet kayu, sebagai - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. preparat selain pelapis permukaan, Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 mengandung insektisida atau Tahun 2022 fungisida
Yang mengandung Aldrin; chlordane; Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
119 ex 3808.52.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Fungisida dan insektisida dalam - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. kemasan aerosol Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
120 ex 3808.52.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
121 ex 3808.59.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dalam kemasan aerosol - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
122 ex 3808.59.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
123 ex 3808.59.21 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dalam kemasan aerosol - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
124 ex 3808.59.29 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 125 ex 3808.59.31 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dalam kemasan aerosol - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
126 ex 3808.59.39 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
127 ex 3808.59.40 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Produk anti-sprouting - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
128 ex 3808.59.50 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Pengatur pertumbuhan tanaman - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
129 ex 3808.59.60 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Desinfektan - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
130 ex 3808.59.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Bahan pengawet kayu, sebagai - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. preparat selain pelapis permukaan, Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 mengandung insektisida atau Tahun 2022 fungisida
Yang mengandung Aldrin; chlordane; Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
131 ex 3808.59.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Yang mengandung Aldrin; chlordane; Tahun 2022 Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; Dieldrin; Toxaphene.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 132 ex 3824.82.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mengandung bifenil poliklorinasi - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. (PCB), terpenil poliklorinasi (PCT) Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 atau bifenil polibrominasi (PBB) Tahun 2022 Campuran dan preparat yang mengandung satu atau lebih zat berikut: polychlorinated biphenyls (PCBs), aldrin, toxaphene, klordane, dieldrin, endrin, heptaklor, mirex (ISO), heksaklorobenzena.
133 ex 3824.84.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mengandung aldrin (ISO), - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. kamfeklor (ISO) (toksafena), klordan Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 (ISO), klordekona (ISO), DDT (ISO) Tahun 2022 (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro-2,2- bis(p-klorofenil)etana), dieldrin (ISO, INN), endosulfan (ISO), endrin (ISO), heptaklor (ISO) atau mirex (ISO)
Campuran dan preparat yang mengandung satu atau lebih zat berikut: polychlorinated biphenyls (PCBs), aldrin, toxaphene, klordane, dieldrin, endrin, heptaklor, mirex (ISO), heksaklorobenzena.
134 ex 3824.86.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - - Mengandung pentaklorobenzena - Tanggal Mulai - 1 BAHAN BERBAHAYA - Tahun 2021 Jo. (ISO) atau heksaklorobenzena (ISO) Berlaku KMK DAN BERACUN (B3) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Campuran dan preparat yang mengandung satu atau lebih zat berikut: polychlorinated biphenyls (PCBs), aldrin, toxaphene, klordane, dieldrin, endrin, heptaklor, mirex (ISO), heksaklorobenzena.
135 2620.21.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Endapan bensin bertimbal dan - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. endapan senyawa anti ketukan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 mengandung timbal Tahun 2022 136 2620.29.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 137 2620.30.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Dengan kandungan utama tembaga - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 138 2620.40.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Dengan kandungan utama - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. alumunium Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 139 2620.60.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Mengandung arsenik, merkuri, - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. talium, atau campurannya, dari jenis Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 yang digunakan untuk ekstrasi Tahun 2022 arsenik atau logamnya atau untuk pembuatan senyawa kimianya
140 2620.91.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mengandung antimoni, berilium, - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. kadmium, kromium atau Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 campurannya Tahun 2022 141 2620.99.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Terak dan timah keras - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 142 2620.99.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 143 2621.10.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Abu dan residu dari pembakaran - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. limbah rumah tangga Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 144 2621.90.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Garam kalium mentah yang - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. diperoleh di industri gula dari residu Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 molase bit Tahun 2022 145 2621.90.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 146 2710.91.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Mengandung poliklorinasi bifenil - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. (PCB), poliklorinasi terfenil (PCT) atau Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 polibrominasi bifenil (PBB) Tahun 2022 147 2710.99.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 148 3006.92.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari jenis obat yang digunakan - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. untuk pengobatan kanker, HIV/AIDS Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 atau penyakit keras lainnya Tahun 2022 149 3825.10.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Limbah rumah tangga - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 150 3825.20.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Lumpur limbah - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 151 3825.30.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Alat suntik, jarum, kanula dan - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. sejenisnya Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 152 3825.30.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 153 3825.41.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Dihalogenasi - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 154 3825.49.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 155 3825.50.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Limbah dari cairan asam logam, - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. cairan hidrolik, cairan rem dan cairan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 anti beku Tahun 2022 156 3825.61.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Terutama mengandung unsur - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. organik Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 157 3825.69.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 158 3825.90.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 159 7802.00.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 Sisa dan skrap timbal. - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 160 8549.11.11 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dari jenis yang digunakan dalam - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. kendaraan udara Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 161 8549.11.12 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain, dari subpos - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 atau 8507.20.95 Tahun 2022
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 162 8549.11.19 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 163 8549.11.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Sisa dan skrap yang terutama - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. mengandung besi Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 164 8549.11.30 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Sisa dan skrap yang terutama - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. mengandung tembaga Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 165 8549.11.91 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Dari jenis yang digunakan dalam - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. kendaraan udara Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 166 8549.11.92 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain, dari subpos - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 atau 8507.20.95 Tahun 2022 167 8549.11.99 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 ---- Lain-lain - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 168 8549.12.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari sel primer dan baterai primer - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 169 ex 8549.12.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari akumulator listrik dari jenis - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. yang digunakan dalam kendaraan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 udara Tahun 2022
- Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 170 ex 8549.12.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 a. Baterai sekunder yang tidak dapat Tahun 2022 digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
171 8549.13.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari sel primer dan baterai primer - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 172 ex 8549.13.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari akumulator listrik dari jenis - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. yang digunakan dalam kendaraan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 udara Tahun 2022
- Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 173 ex 8549.13.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 a. Baterai sekunder yang tidak dapat Tahun 2022 digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
174 8549.14.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari sel primer dan baterai primer - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 175 ex 8549.14.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari akumulator listrik dari jenis - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. yang digunakan dalam kendaraan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 udara Tahun 2022
- Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 176 ex 8549.14.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 a. Baterai sekunder yang tidak dapat Tahun 2022 digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
177 8549.19.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari sel primer dan baterai primer - Tanggal Mulai - 0 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 178 ex 8549.19.20 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Dari akumulator listrik dari jenis - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. yang digunakan dalam kendaraan Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 udara Tahun 2022
- Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
No KodeHS ID Lartas Kode Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spesifikasi Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Keterangan OGA Wajib Komoditas 179 ex 8549.19.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 --- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 LIMBAH B3 DAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK LIMBAH NON B3 Permendag Nomor 40 a. Baterai sekunder yang tidak dapat Tahun 2022 digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder.
- Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder.
- Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder.
180 ex 8201.10.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Sekop datar dan sekop lengkung. - Tanggal Mulai - 1 PERKAKAS TANGAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK (BENTUK JADI) Permendag Nomor 40 Barang dalam bentuk jadi, selain Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor
181 ex 8201.30.10 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Cangkul dan garu - Tanggal Mulai - 1 PERKAKAS TANGAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK (BENTUK JADI) Permendag Nomor 40 Barang dalam bentuk jadi, selain Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor
182 ex 8201.30.90 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 -- Lain-lain - Tanggal Mulai - 1 PERKAKAS TANGAN - Tahun 2021 Jo. Berlaku KMK (BENTUK JADI) Permendag Nomor 40 Barang dalam bentuk jadi, selain Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor
183 ex 8201.40.00 - 01 - Dilarang Permendag Nomor 18 - Kapak, sabit paruh dan alat potong - Tanggal Mulai - 1 PERKAKAS TANGAN - Tahun 2021 Jo. semacam itu Berlaku KMK (BENTUK JADI) Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Barang dalam bentuk jadi, selain yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor
Keterangan
TANGAN JADI) TANGAN JADI) KESEHATAN KESEHATAN KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI MENGANDUNG MERKURI MENGANDUNG MERKURI Komoditas
ALAT ALAT ALAT PERKAKAS (BENTUK PERKAKAS (BENTUK YANG YANG YANG
1 Flag Komoditas INDONESIA CUKAI
DAN Akhir REPUBLIK BEA Tanggal JENDERAL KEUANGAN Awal Mulai KMK Mulai KMK Mulai KMK Mulai KMK Mulai KMK ttd Tanggal Tanggal Berlaku Tanggal Berlaku Tanggal Berlaku Tanggal Berlaku Tanggal Berlaku MENTERI DIREKTUR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor J 147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Memperhatikan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 495/M-DAG/SD/6/2022 tanggal 1 7 Juni 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
