PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) BUMN Persero melakukan publikasi atas pelaksanaan
Program TJSL BUMN Persero untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan strategi komunikasi yang baik.
