PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 21
(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
dalam Laporan Keuangan, dilakukan Reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan transaksi khusus.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas Laporan Keuangan BUN.
