PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 12
(1) Aparat pengawas internal pemerintah melakukan Reviu
untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN.
