Pasal 41
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permin taan:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Warga Negara Indonesia;
- Direktur Jenderal Pajak; atau
- Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(4) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam rangka penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (13).
(5) Selain penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf ajuga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(6) Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
- pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
- koreksi Penentuan Harga Transfer;
- koreksi terkait keberadaan dan/ atau laba bentuk usaha tetap; dan/ atau
- koreksi objek pajak penghasilan lainnya;
- pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- diskriminasi perfakuan perpajakan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau
- penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(7) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengena1 nondiskriminasi se bagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(8) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diajukan dalam rangka:
- menindaklanjuti usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan/ atau
- menindaklanjuti permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.
(9) U sulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diajukan dalam hal menurut Wajib Pajak dalam negeri terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(10) Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri atas:
- pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); dan/atau
- perbedaan penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(11) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negen untuk mengajukan:
- permohonan gugatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan banding sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- permohonan penmJauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak.
(12) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda:
- kewajiban membayar pajak yang terutang;
- pelaksanaan penagihan pajak; dan
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
