PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 38
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) berlaku untuk:
- transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan
- seluruh bentuk hubungan istimewa.
(2) Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas
pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
