Pasal 15
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap, Wajib Pajak dalam negeri tersebut juga ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap.
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan seluruh data dan/ atau
informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap.
(3) Penyampaian seluruh data dan/ atau informasi terkait
transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha.
(6) Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang
sebelumnya telah dilaksanakan Wajib Pajak dalam negeri diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(7) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
