PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 4
BAB 3 — BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan:
- keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
- informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau Kantor Bea Cukai yang bersangkutan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak barang kena cukai ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
