Pasal 9
BAB 4 — DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau
- bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(3) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan
keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(4) Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
