PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
