PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN
(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
- Pegawai Tetap;
- Pensiunan;
- anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
- Pegawai Tidak Tetap;
- Bukan Pegawai;
- Peserta Kegiatan;
- peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan
- Mantan Pegawai.
(2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
jdih.kemenkeu.go.id
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; J. petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(3) Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, meliputi:
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
