Pasal 32
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan/ atau LPG Tabung 3 Kg.
Pasal33 Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan/ atau LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling lama triwulan I (satu) pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal34 ( 1) Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian Jenis BBM Terten tu kepada Konsumen Pengguna J enis BBM Tertentu berdasarkan kewenangan masing- masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instansi yang bidang tugasnya melakukan
pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg berdasarkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal35
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu maupun LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban untuk:
- penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pas al 9, Pasal 10, dan Pas al 13;
- penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dan Pasal 23 sampai dengan
Pasal 29;
- menyelesaikan kewajiban perpajakan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
- pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(3) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran
pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
