Pasal 23
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
( 1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene), Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran
per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene) setelah dikurangi PPN dengan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dikalikan dengan volume Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna J enis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal
dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendapatan bersih se bagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran
per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dikalikan dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
