Pasal 21
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan U saha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setiap triwulan.
(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi
pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(5) Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan
LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat
(4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
(6) Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg berdasarkan perhitungan subsidi yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis
BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(8) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN
atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak akibat hasil koreksi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(9) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas
penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan U saha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada
jdih.kemenkeu.go.id
Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan secara final berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
