PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIMN ANGGARAN DANA SUBSIDI
(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah
disediakan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan subsidi yaitu minyak tanah
( kerosene) dan minyak solar (gas oil), se bagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
(3) Tata cara penyediaan dana subsidi Jenis BBM
Terten tu dan LPG Ta bung 3 Kg mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
