Pasal 7
(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilunasi dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melalrukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilalrukan setiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
wajib melalrukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah. akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
- Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- Wajib Pajak hanya melalrukan transaksi yang dilalrukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5) Wajib Pajak yang telah melalrukan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
