Pasal 5
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pu sat terdaftar.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(3) Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(4) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.
(5) Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya.
(8) Pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak
Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABIV
TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
