Pasal 25
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1109
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN
BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA
UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA
PAJAK
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN MEMILIH DIKENAI PAJAK
PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN,
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU,
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA
PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN TIDAK MELEBIHI RpS00.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA
RUPIAH), CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT
FINAL, CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN, CONTOH
FORMAT SURAT KETERANGAN, CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN
ATAS SURAT KETERANGAN, CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS
SURAT KETERANGAN, DAN CONTOH PENENTUAN SAAT DIMULAINYA
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR,
DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
TERUTANG
A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH
DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK
PENGHASILAN
Nomor •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (1) Hal Pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a, Pasal 17 ayat ( 1) huruf b, atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................... (3)
NPWP : ......................................... (4)
Nomor telepon : ......................................... (5) Bertindak selaku: Wajib Pajak D wakil/kuasa*) dari Wajib Pajak D
Nama : ••••••••••••••••••••••••••••• (6)
NPWP : ••••••••••••••••••••••••••••• (7)
Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••• (8) Nomor telepon : ••••••••••••••••••••••••••••• (9)
jdih.kemenkeu.go.id
memberitahukan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf b, atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian disampaikan.
.. ........ , ................... 20 ...... (10)
................................ (11)
Keterangan:
- Berl tanda X pada D yang sesuai, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pa,IBJ;<: Orang Pribadi diisi pada D Wajib Pajak, atau dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan diisi padaLJWakil/Kuasa dari Wajib Pajak
- *) coret salah satu
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan. Nomor (4) Diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan. Nomor (5) Diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (10) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat. Nomor (11) Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Wajib Pajak/wakil/kuasa.
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Contoh 1: PT ABC memiliki usaha toko bangunan dan jasa konstruksi yang terdaftar pada tanggal 1 September 2023. Pada Tahun Pajak 2023, PT ABC memiliki peredaran bruto atas penghasilan usaha toko bangunan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sedangkan untuk peredaran bruto atas penghasilan usahajasa konstruksi sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Atas penghasilan PT ABC dari usaha jasa konstruksi sudah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Dengan demikian, atas penghasilan dari jasa konstruksi tersebut tidak diperhitungkan untuk menentukan batasan peredaran bruto atas penghasilan usaha Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Mengingat peredaran bruto atas penghasilan usaha toko bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dengan demikian untuk Tahun Pajak 2024, PT ABC memenuhi ketentuan untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pada bulan September 2024, PT ABC memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluhjuta rupiah). Darijumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2024 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Sisanya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. PT ABC memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2024 dihitung sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta: 0,5% x Rp60.000.000,00 = Rp300.000,00
- Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp80.000.000,00 = Rp400.000,00
Contoh 2: Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023, memiliki usaha toko elektronik yang berada di Indonesia dan usaha toko pakaian di luar negeri. Pada Tahun Pajak 2023, peredaran bruto atas penghasilan usaha toko elektronik di Indonesia sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan peredaran bruto atas penghasilan usaha pakaian di luar negeri sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, atas penghasilan Wajib Pajak di luar negeri tidak diperhitungkan untuk menentukan batasan peredaran bruto atas penghasilan usaha Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) yang menjadi kriteria untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat peredaran bruto dari penghasilan usaha Wajib Pajak di Indonesia tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah), maka untuk Tahun Pajak 2024, Tuan R memenuhi ketentuan untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Menteri ini. Selama Tahun Pajak 2024, Tuan R tidak melakukan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2024 dapat dihitung sesuai kertas kerja sebagai berikut:
ari 130.000.000 0 0 et 80.000.000 500.000.000 0 0 120.000.000 0 0 100.000.000 0 0 120.000.000 120.000.000 600.000 80.000.000 80.000.000 400.000 stus 80.000.000 80.000.000 400.000 60.000.000 60.000.000 300.000 10 Oktober 140.000.000 140.000.000 700.000 11 November 100.000.000 100.000.000 500.000 12 Desember 120.000.000 120.000.000 600.000 Jumlah 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000 Dalam hal Tuan R memiliki beberapa lokasi usaha, maka kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setiap bulan dalam tabel penghitungan di atas dialokasikan berdasarkan proporsi besaran peredaran bruto atas penghasilan dari usaha pada masing-masing lokasi usaha.
Contoh 3: Melanjutkan contoh 2, pada penjualan bulan April 2024 terdapat penjualan 20 (dua puluh) unit televisi layar datar dengan peredaran bruto sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Oleh karena jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sampai dengan transaksi penjualan tersebut belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka atas penjualan televisi layar datar dimaksud tidak dikenai Pajak Penghasilan. Tuan R harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah). Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil.
Contoh 4: Tuan O dan Nyonya L merupakan suami istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan.
jdih.kemenkeu.go.id
Tuan O memiliki usaha rumah makan di kota A dan Nyonya L memiliki usaha toko pakaian di kota A. Pada Tahun Pajak 2024 baik Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:
- Tuan 0
70.000.000 0 0 120.000.000 500.000.000 0 0 80.000.000 0 0 100.000.000 0 0 80.000.000 80.000.000 400.000 120.000.000 120.000.000 600.000 stus 80.000.000 80.000.000 400.000 Se tember 60.000.000 60.000.000 300.000 10 Oktober 140.000.000 140.000.000 700.000 11 November 100.000.000 100.000.000 500.000 12 Desember 120.000.000 120.000.000 600.000 Jumlah 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000
P:en 50.000.000 50.000.000 0 0 20.000.000 0 0 80.000.000 0 0 500.000.000 100.000.000 0 0 60.000.000 0 0 100.000.000 0 0 stus 40.000.000 0 0 Se tember 50.000.000 50.000.000 250.000 10 Oktober 50.000.000 50.000.000 250.000 11 November 50.000.000 50.000.000 250.000 12 Desember 100.000.000 100.000.000 500.000 Jumlah 750.000.000 250.000.000 1.250.000
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA
PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TIDAK MELEBIHI Rp500.000.000,00
(LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ....................................................... (1) NPWP /NIK : ....................................................... (2l 131 a····t~i!iEi~-~:;-~~;i~-;~;:·· ~= : Nama : ....................................................... 14)
NPWP /NIK : ....................................................... (S)
Alamat : ....................................................... (6) dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun .
••••••••••••••• , ••••••••••••••••••••••••••••••••••• (7)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8)
It jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan. Nomor (2) Diisi dengan NPWP /NIK penandatangan surat pernyataan. Nomor (3) Diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan. Nomor (4) Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (5) Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajakjika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (6) Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat. Nomor (8) Diisi dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT
FINAL
- CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PERHATIAN LAMPIRAN INI 1-¥.RUS OIISI OLEHWAJIB PAJAk LAPORAN RINCIAN PEREDARAN BRUTO
ORANG PRIBAOI YANG BERKEWAJBAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELAPORKAN RINCIAN PERJ:OARAN BRUTO.
NIK/NPWP 1 1 1 1 1 I 1 1 1 1 1 1
ALAMAT TEMPAT USAHA
NAMATEMPAT No. NPWP/NIK/ID TKU ALAMAT KELURAHAN KECAMATAN KOTA/KABUPATEN PROVINS! USAHA
RINCIAN PEREDARAN BRUTO
NPWP / NIK/ID Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agust Sept 0kt Nov Des Jumlah No TKU
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
1 2
3 a.JUMLAH
PEREDARAN BRUTO
- AKUMULASI
PEREDARAN BRUTO
- PEREDARAN
BRUTO TIDAK KENA 500.000.000
PAJAK
- PEREDARAN
BRUTO KENA PAJAK
- JUMLAH PPh FINAL. TERUTANG (0,5%x d)
- PPh FINAL
DISETOR SENDIRI
- JUMLAH PPh FINAL
YANG DIPOTONG
PIHAKLAIN
- SELISIH Keterangan: Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum pada huruf h kolom 15, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian dengan permohonan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) : Diisi dengan nomor urut pengisian. Nomor (2) : Diisi dengan NPWP/NIK/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dirinci sesuai dengan identitas yang digunakan. Nomor (3) s.d. (14) : Diisi dengan nilai peredaran bruto pada tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2) untuk bulan yang bersangkutan. Nomor (15) : Diisi dengan penjumlahan dari nilai pada nomor (3) s.d. (14) untuk tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2).
I/ jdih.kemenkeu.go.id
- CONTOH LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN
PERHATIAN lAMPIRAN INI I-W1US 0051 OI..EH -VA.Ill PAJAJ< LAPORAN RINCIAN PEREDARAN BRUTO BADAN YANG BERKr:wAJIBAN MELAPORKAN BAGI WA.JIB PAJAK BADAN
RINCIAN PERE04.RAN 0RUTO.
NPWP 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
ALAMAT TEMPAT USAHA
NAMATEMPAT No. NPWP/IDTKU ALAMAT KELURAHAN KECAMATAN KOTA/KABUPATEN PROVINS! USAHA
RINCIAN PEREDARAN BRUTO
No NPWP/IDTKU Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agust Sept 0kt Nov Des Jumlah
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
1
2
3
- JUMLAH
PEREDARAN BRUTO
- JUMLAH PPh
FINAL TERUTANG
10 So/ox al
- PPhFINAL
DISETOR SENDIRI
- JUMLAH PPh FINAL YANG
DIPOTONG PIHAK
LAIN
- SELISIH
Keterangan: Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum pada huruf e kolom 15, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian dengan permohonan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) : Diisi dengan nomor urut pengisian. Nomor (2) : Diisi dengan NPWP /Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dirinci sesuai dengan identitas yang digunakan. Nomor (3) s.d. (14) : Diisi dengan nilai peredaran bruto pada tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2) untuk bulan yang bersangkutan. Nomor (15) : Diisi dengan penjumlahan dari nilai pada nomor (3) s.d.
(14) untuk tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud angka (2).
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
Nomor •.••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• .(1) Hal Permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................... (3)
NPWP : ......................................... 14)
Alamat : ......................................... (SJ Nomor telepon : ......................................... (6) Bertindak selaku Wajib Pajak D wakil/kuasa*) dari Wajib Pajak D Nama : ······························(7)
NPWP : •••••••••••••••••••••••••••••• (8)
Alamat : •••••••••••••••••••••••••••••• (9) Nomor telepon : •••••.•••.•..••.•..•••.••.•• .(10)
mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan karena memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Demikian permohonan ini kami sampaikan .
.......... , ................... 20 ...... (11)
•••••••••••••••••••••••••••••••• (12)
Keterangan:
- Beri tanda X pada D yang sesuai, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pa,i.§f Orang Pribadi diisi pada D Wajib Pajak, atau dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan diisi padaLJWakil/Kuasa dari Wajib Pajak
- *) coret salah satu
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nama penandatangan surat permohonan. Nomor (4) Diisi dengan NPWP penandatangan surat permohonan. Nomor (5) Diisi dengan alamat penandatangan surat permohonan. Nomor (6) Diisi dengan nomor telepon penandatangan surat permohonan. Nomor (7) Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (10) Diisi dengan Nomor telepon Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Nomor (11) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya permohonan Surat Keterangan. Nomor (12) Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Wajib Pajak/ wakil / kuasa.
jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... (2l
SURAT KETERANGAN
WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
Nomor: ................................... (3)
Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak: Nama : ..................................... (4)
NPWP : ..................................... (5)
Alamat : ..................................... (6) memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Surat Keterangan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal. ......................... .(7) kecuali:
- peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
- Wajib Pajak memilih atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf b, atau
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
- Surat Keterangan Wajib Pajak dilakukan pencabutan atau pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan ini berlaku sebagai Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas transaksi impor atau pembelian barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
.. ................. , ....... 20 ... .(8) Kepala Kan tor
••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (5) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (6) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan tanggal akhir Tahun Pajak berakhirnya Jangka Waktu Tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Nomor (8) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Surat Keterangan. Nomor (9) Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
jdih.kemenkeu.go.id
G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... (2l
SURAT PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN
Nomor: ..................................... (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: .............. (4) tanggal.. ............. (5l dengan ini Surat Keterangan Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atas: Nama : .................................... .(6)
NPWP : ..................................... (7)
Alamat : ..................................... (8) Nomor Surat Keterangan : .................................... .(9) Tanggal Surat Keterangan : .................................... .(10) dinyatakan dibatalkan.
Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
................... , ....... 20 ... .(11) Keoala Kantor
[!]:. . • . • • • • • • . • • . . . . . • • • • • • • • • . • . • . .(12) •
Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https:/ /office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https:/ /tte.kominfo.go.id/verifyPDF
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pembatalan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Nomor (10) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Pembatalan Surat Keterangan. Nomor (12) Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak.
/2 jdih.kemenkeu.go.id
H. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS SURAT KETERANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll
KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... (2)
SURAT PENCABUTAN ATAS SURAT KETERANGAN
Nomor: ..................................... (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: .............. (4) tanggal.. ............. (5l dengan ini Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi W ajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atas: Nama : ..................................... (6)
NPWP : .................................... .(7)
Alamat : ..................................... (8) Nomor Surat Keterangan : ..................................... (9) Tanggal Surat Keterangan : ..................................... (10)
dinyatakan dicabut.
Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak Tahun Pajak .............. (11) atau tidak lagi terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
................... , ....... 20 .... (12) Kepala Kantor
••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https:/ /office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https:/ /tte.kominfo.go.id/verifyPDF
jdih.kemenkeu.go.id
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pu sat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pencabutan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Nomor (10) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan Tahun Pajak Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya pencabutan Surat Keterangan. Nomor (13) Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
I. CONTOH PENENTUAN SMT DIMULAINYA KEWAJIBAN PENGUSAHA
KENA PAJAK UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG
Contoh penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal. Tuan A merupakan Pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri ini. PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 Agustus 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 2 Juni 2024 sehingga PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT B wajib:
- memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai a.tau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2026, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2026; dan
- memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini. CV C didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Periode tahun buku yang digunakan CV C yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. CV C belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan tanggal 15 September 2025. Namun, berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa ternyata CV C telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 14 Oktober 2024 sehingga CV C seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut atas data dan/atau informasi dimaksud, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 15 September 2025 dengan mencantumkan tanggal CV C dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 September 2025. Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV C wajib:
- memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai a.tau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2025, yaitu mulai tanggal 15 September 2025; dan
- memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 14 September 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Contoh penerapan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri ini. PT D didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Februari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit. PT D merupakan Pengusaha di bidang perdagangan peralatan dan perlengkapan kantor. Periode tahun buku yang digunakan PT D yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 13 Juli 2024, PT D mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga PT D wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dicontohkan, PT D melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta/J jdih.kemenkeu.go.id
Duren Sawit dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Oktober 2024. Berdasarkan permohonan terse but, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Oktober 2024. Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Oktober 2024, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Contoh penerapan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri ini.
- Nyonya E memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Juli 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Nyonya E merupakan Pengusaha di bidang jasa konsultasi bisnis. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 14 Oktober 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto Nyonya E belum melebihi batasan Pengusaha kecil. Dicontohkan, Nyonya E memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Desember 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Nyonya E dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Desember 2024. Dengan demikian, Nyonya E wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Desember 2024, yaitu mulai tanggal 1 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nyonya E tidak d.iperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025.
- CV F didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam. CV F merupakan Pengusaha di bidang jasa kebersihan bangunan. Periode tahun buku yang digunakan CV F yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 9 September 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto CV F belum mele bihi batasan Pengusaha kecil.
jdih.kemenkeu.go.id
Dicontohkan, CV F memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak September 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 September 2024 dengan mencantumkan tanggal CV F dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 10 September 2024. Dengan demikian, CV F wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2024, yaitu mulai tanggal 10 September 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak CV F tidak diperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
