PMK
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan dimaksud; dan
- bagi Wajib Pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki Surat Keterangan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 / PMK.03/2018 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dapat mengajukan permohonan kembali Surat Keterangan untuk menyesuaikan Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan.
jdih.kemenkeu.go.id
BABX
KETENTUAN PENUTUP
