PMK
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- objek dan subjek pajak;
- tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
- tata cara penghitungan Pajak Penghasilan;
- tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan;
- tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan;
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
- kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
