PMK
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
( 1) Reviu rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- kesesuaian rencana anggaran biaya program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
- sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
- program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
