Pasal 21
( 1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di
rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran berikutnya.
BABV
Pasal22 ( 1) Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemeri:htahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- capaian realisasi anggaran;
- capaian kinerja output;
- kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
- analisis ke berhasilan a tau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan:
- triwulanan;
- semesteran; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- tahunan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.
(7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada:
- Pemerintah Daerah DIY;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- kementerian negara/lembaga terkait, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
- pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
- pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
PENGAWASAN
